SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mempertimbangkan usulan hibah lahan yang diajukan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kotim guna memberikan kepastian legalitas aset yang selama ini masih berstatus pinjam pakai.

"Terkait hibah kita pelajari dahulu surat-menyurat segala macam. Tapi tetap akan ada hibah. Prinsipnya, kalau memang memungkinkan kita berikan. Kalau paling tidak, ya beberapa yang bisa kita hibahkan sehingga mereka memiliki legalitas yang jelas dan bisa disertifikatkan oleh pihak MD-AHK," kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu, 10 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Halikinnor usai menerima audiensi pengurus MD-AHK Kotim yang membahas sejumlah persoalan, mulai dari status lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,7, tanah pemakaman hingga pelaksanaan ritual adat Tiwah.

Salah satu poin utama yang disampaikan pengurus MD-AHK adalah permohonan perubahan status lahan yang saat ini masih pinjam pakai menjadi hibah. Pemerintah daerah akan terlebih dahulu melakukan kajian administrasi dan hukum sebelum mengambil keputusan.

"Ada beberapa yang disampaikan. Pertama terkait lahan yang masih pinjam pakai, mereka meminta supaya dihibahkan. Nanti akan dipelajari oleh tim terlebih dahulu," ujarnya.

Ia menjelaskan, hibah lahan dinilai penting karena dapat membuka peluang masuknya bantuan dari pemerintah pusat. Selama status lahan belum jelas, sejumlah program pembangunan maupun bantuan tidak dapat diakses secara maksimal.

"Rencana kita hibahkan supaya kalau ada program dari pemerintah pusat bisa masuk. Jadi tidak hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah daerah. Tetapi lokasi atau tanahnya harus clear and clean terlebih dahulu," imbuhnya.

Selain persoalan lahan, audiensi juga membahas tanah pemakaman bagi umat Hindu Kaharingan. Halikinnor menyebut persoalan tersebut pada prinsipnya telah diselesaikan oleh pemerintah daerah melalui pembagian kawasan pemakaman berdasarkan agama masing-masing.

"Untuk tanah kuburan tadi sudah dijelaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bahwa sudah clear, sudah diblok masing-masing. Pemerintah daerah sudah membagi lokasi pemakaman umum untuk setiap agama," katanya.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan ritual adat Tiwah yang selama ini mendapat dukungan pemerintah daerah melalui mekanisme hibah kepada kelompok masyarakat.

Ke depan, Pemkab Kotim berencana mengubah pola dukungan tersebut menjadi program resmi yang dikelola melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Langkah ini diharapkan membuat pelaksanaan Tiwah lebih terencana dan berkelanjutan.

"Saya minta supaya Tiwah menjadi agenda rutin pemerintah daerah dan dilaksanakan melalui koordinasi dengan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan. Jadi tidak lagi berbentuk hibah kepada kelompok masyarakat, tetapi menjadi program yang dikelola pemerintah daerah," bebernya.

Bahkan, Halikinnor melihat potensi besar ritual Tiwah untuk dikembangkan sebagai daya tarik wisata budaya di Kotim. Menurutnya, tradisi adat tersebut dapat menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang mampu menarik kunjungan wisatawan.

"Kalau bisa harapan kita, Tiwah ini dijual menjadi salah satu destinasi wisata budaya. Orang datang ke sini bisa melihat bagaimana proses Tiwah itu dilaksanakan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)