SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor berharap gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggung pemerintah pusat.

"Harapan kita PPPK itu tidak menjadi beban daerah, sama dengan ASN menjadi beban pemerintah pusat," kata Halikinnor, Rabu, 10 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan usai adanya Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia, serta asosiasi pemerintah daerah seperti APKASI dan APEKSI di Jakarta.

Menurut Halikinnor, salah satu kabar baik dari pertemuan tersebut adalah adanya peluang peninjauan kembali ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen paling lambat Januari 2027. Namun, dalam praktiknya banyak daerah mengalami kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.

"Kabar baiknya aturan itu akan ditinjau. Karena untuk belanja pegawai berdasarkan Undang-Undang HKPD paling lambat awal Januari 2027 tidak boleh melebihi 30 persen. Tapi ternyata banyak daerah yang melebihi itu," ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab tingginya persentase belanja pegawai adalah pengangkatan PPPK yang sebelumnya diangkat pemerintah pusat, tetapi pembiayaan gajinya dibebankan kepada pemerintah daerah.

"Karena masalah PPPK yang dulu diangkat oleh pusat, tapi ternyata gajinya dibebankan ke daerah. Ini yang disampaikan oleh perwakilan gubernur maupun bupati dan wali kota kepada DPR RI," jelasnya.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan solusi, baik melalui penambahan Transfer ke Daerah (TKD) maupun perubahan kebijakan terkait pembiayaan PPPK.

"Paling tidak ditinjau waktunya (penerapan belanja pegawai 30 persen), bahkan harapan kita bagaimana TKD ditambah," tandasnya. 

Sebelumnya Pj Sekda Kotim Umar Kaderi mengungkapkan bahwa persentase belanja pegawai dalam APBD meningkat menjadi 38 persen setelah terjadi pengurangan TKD dari pemerintah pusat.

"Sebenarnya Kotim ini belanja pegawainya sudah 32 persen. Tapi begitu TKD-nya berkurang, persentase anggaran belanja pegawai meningkat menjadi 38 persen," kata Umar Kaderi. (DEWI PATMALASARI/R)