PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB), Rabu, 10 Juni 2026.

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi komitmen bersama dalam memperkuat pendidikan demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu melalui kolaborasi berkelanjutan antara kedua lembaga.

Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan pendidikan demokrasi kepada masyarakat, khususnya peserta didik pada jalur pendidikan nonformal.

Menurutnya, upaya membangun budaya demokrasi yang sehat tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu sendiri, sehingga diperlukan dukungan dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan.

“Melalui kolaborasi dengan SPNF SKB Kabupaten Pulang Pisau, kami berharap pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif dapat semakin menjangkau masyarakat luas, khususnya peserta didik pendidikan nonformal,” katanya.

Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap demokrasi dan pengawasan pemilu menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala SPNF SKB Kabupaten Pulang Pisau, Jenny Andany Taruna, menyambut baik kerja sama yang terjalin dengan Bawaslu Pulang Pisau.

Jenny menyatakan pihaknya siap mendukung berbagai program pendidikan demokrasi yang akan dilaksanakan Bawaslu sebagai bagian dari pembentukan karakter warga belajar.

“SPNF SKB Kabupaten Pulang Pisau memiliki komitmen untuk menghadirkan pendidikan yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik dan keterampilan, tetapi juga membentuk karakter warga belajar yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujarnya.

Melalui penandatanganan MoU dan PKS tersebut, Bawaslu dan SPNF SKB Kabupaten Pulang Pisau berharap dapat memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif guna menciptakan masyarakat yang cerdas, berkarakter, serta memiliki kesadaran demokrasi yang tinggi demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. ( RETHA)