BORNEONEWS, Jambi – Kepolisian Daerah atau Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status seorang perwira menengah berinisial RC yang kembali aktif berdinas setelah menjalani hukuman dalam perkara pidana pemerkosaan yang pernah menjeratnya.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan status aktif RC dalam kedinasan merupakan konsekuensi hukum dari putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2015.
Menurut Erlan, Polda Jambi menghormati perhatian, kritik, dan aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut. Ia menyebut masukan publik menjadi bagian dari kontrol terhadap institusi Polri.
Erlan menjelaskan, RC saat ini masih berdinas di lingkungan Polda Jambi dan bertugas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran atau Rorena Polda Jambi.
Terkait perkara pidana yang pernah menjerat RC saat bertugas di Polda Kalimantan Selatan, Erlan menyebut yang bersangkutan terlibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.
Pada 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin sempat memutus bebas RC dari dakwaan yang diajukan. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2009.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada RC karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Selanjutnya, upaya Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan RC pada 2010 ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Erlan menambahkan, pada 21 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum Kalimantan Selatan mengirimkan surat kepada Kapolda Jambi untuk meminta bantuan pelaksanaan eksekusi terhadap RC.
Setelah itu, RC menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan.
“Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026,” jelas Erlan di Jambi, Selasa, 9 Juni 2026.
Dari sisi kode etik profesi Polri, Erlan menerangkan bahwa RC telah menjalani Sidang KKEP pada 2015. Dalam putusan tersebut, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
RC kemudian dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun.
Erlan kembali menegaskan, status aktif RC dalam kedinasan Polri merupakan konsekuensi hukum atas putusan KKEP yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas,” tegasnya.
Ia menyebut proses sidang etik yang dilakukan saat itu telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait.
Polda Jambi, lanjut Erlan, berkomitmen terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses yang berkaitan dengan saudara RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku serta didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Erlan menambahkan, evaluasi dan pengawasan internal akan terus dilakukan untuk memastikan setiap anggota Polri bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai aturan yang berlaku.
ANTARA









