BORNEONEWS, Sampit – Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung penerapan registrasi biometrik bagi pelanggan nomor telepon seluler.
Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat keamanan penggunaan layanan telekomunikasi sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa, mengatakan kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.
Melalui kebijakan itu, proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Kartu Keluarga. Registrasi juga akan dilengkapi verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Langkah ini bertujuan melakukan validasi dan sinkronisasi data pelanggan telekomunikasi. Dengan demikian, pemalsuan identitas dapat diminimalkan sehingga data pelanggan menjadi lebih akurat dan selalu diperbarui,” katanya di Sampit, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Cok Orda, penerapan sistem tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian identitas pengguna layanan telekomunikasi. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital.
Ia menilai, penyalahgunaan nomor telepon seluler selama ini kerap terjadi dan merugikan masyarakat. Nomor yang tidak terdaftar dengan identitas valid berpotensi digunakan untuk penipuan, penyebaran informasi palsu, hingga aktivitas digital lain yang mengganggu keamanan publik.
Karena itu, pengetatan sistem registrasi pelanggan dinilai perlu dilakukan agar penggunaan identitas palsu dapat ditekan. Dengan data pelanggan yang lebih akurat, keamanan pengguna layanan telekomunikasi juga diharapkan semakin meningkat.
“Pemerintah memberlakukan kebijakan ini sebagai upaya pembatasan sekaligus memberikan keamanan bagi pengguna layanan jaringan,” ujarnya.
Cok Orda menambahkan, pemerintah daerah pada prinsipnya siap mengikuti ketentuan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat terkait penerapan registrasi biometrik nomor seluler.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi hal penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan baik. Hal ini juga diperlukan untuk mengantisipasi kendala di lapangan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses digital terbatas.
“Ketika regulasi ini mulai berlaku, pemerintah daerah tentu akan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Diskominfo Kotim berharap penerapan registrasi biometrik dapat membantu menekan penyalahgunaan layanan telekomunikasi serta meningkatkan perlindungan masyarakat di ruang digital.









