KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang pria berinisial D (28), pelaku perampokan di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, ditangkap polisi saat bersembunyi di salah satu penginapan di Kota Palangka Raya, Senin, 8 Juni 2026.

Kapolsek Rungan, Ipda Muhamad Helmi Hakim, mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan.

“Tim gabungan berhasil membekuk D, pelaku perampokan yang sempat melarikan diri ke Kota Palangka Raya setelah menganiaya korban hingga luka berat,” kata Helmi, Rabu, 10 Juni 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, di rumah warga bernama Didik di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Saat kejadian, pelaku yang merupakan warga Desa Sei Antai menyerang korban bernama Nurwati (37) menggunakan balok kayu sepanjang sekitar satu meter.

Pelaku diduga nekat menganiaya korban untuk merampas perhiasan emas seberat 12 gram senilai sekitar Rp20 juta.

Akibat serangan tersebut, Nurwati mengalami luka robek serius di bagian kepala depan dan belakang. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Tumbang Jutuh sebelum akhirnya dirujuk ke RS Doris Sylvanus Palangka Raya untuk mendapat penanganan medis intensif.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Rungan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Petugas juga mengumpulkan sejumlah petunjuk hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.

Polisi sempat melakukan pencarian ke rumah pelaku di Desa Sei Antai. Namun, D diketahui sudah melarikan diri.

Pada Senin, 8 Juni 2026, polisi mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke arah Palangka Raya. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dengan dukungan Satreskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya.

Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di salah satu penginapan di Palangka Raya.

Helmi menegaskan, proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pelaku kini dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Gunung Mas dan jajaran dalam memberantas kejahatan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya. (RISKA YULYANA/j)