PENAJAM –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, bersama 22 saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” kata Budi di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Selain Mudyat Noor, KPK juga memanggil sejumlah saksi dari berbagai unsur. Mereka berasal dari kalangan pemerintah daerah, pihak swasta, perusahaan pertambangan, hingga masyarakat.

Beberapa saksi yang diperiksa antara lain mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2005-2008 berinisial HM, pensiunan guru IDR, pihak swasta IGS, serta Komisaris Utama PT Bara Kumala Sakti sekaligus Komisaris PT Alam Jaya Pratama berinisial MSD.

KPK juga memeriksa Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera MAS, Kepala Akuntan PT Bara Kumala MHA, Direktur Utama PT Bara Kumala MI, serta Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara MR.

Selain itu, penyidik turut memanggil RA, mantan direktur pada PT Sinar Kumala Naga, PT Bara Kumala Sakti, dan PT Lembu Swana Perkasa.

Saksi lain yang diperiksa yakni mantan staf Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara RHW, Manajer Keuangan PT Alam Jaya Pratama RN, Direktur PT Alam Jaya Pratama periode 2006-2017 RHN, serta Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim sekaligus Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga SLN.

KPK juga memanggil Sekretaris Kelompok Tani Bentuhung Grup RH, petani berinisial RNR, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutai Kartanegara periode 2016-2019 MS, serta Direktur PT Nabila Hawa Tehnik HB alias HBR.

Saksi lainnya yaitu Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti periode 2008-2012 HC, anggota Kelompok Tani Bentuhung Grup SLM, Ketua Kelompok Tani Bentuhung Grup SMN, admin PT Nabila Hawa Tehnik VA alias DTA, serta ANR selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2011-2014.

Kasus ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita saat itu diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis. Di antaranya 91 unit kendaraan, berbagai barang berharga, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Perkembangan berikutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya disebut sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Tiga korporasi tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK masih terus mendalami keterangan para saksi untuk mengusut dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terkait dalam perkara gratifikasi produksi batu bara tersebut.

ANTARA