KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial AJ (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Kabupaten Kapuas ditangkap aparat kepolisian setelah lebih dari satu bulan sejak peristiwa tersebut terjadi.

AJ diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang membantu Polsek Selat bersama personel Polsek Banjarmasin Selatan pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra dalam rilis, Kamis, 11 Juni 2026, mengungkapkan bahwa AJ ditangkap karena aniaya sang istri yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada 4 Mei 2026 lalu.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian setelah seorang perempuan berusia 47 tahun mengalami luka akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku. 

"Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AJ di wilayah Banjarmasin Selatan,'' ucap Kasat.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita satu buah termos air panas dalam kondisi pecah yang diduga digunakan saat kejadian. AJ kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. (SABRIANOOR/H)