BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Penangkapan AJ (42) terkait dugaan penganiayaan di Kabupaten Kapuas turut mengungkap riwayat hukum pria tersebut. Berdasarkan catatan kepolisian, AJ tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam dua perkara pidana berbeda.
Informasi itu disampaikan Polres Kapuas dalam rilis terkait penangkapan AJ pada Kamis, 11 Juli 2026 . AJ saat ini kembali berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Selat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra mengungkapkan, AJ pernah diproses oleh Polsek Banjarmasin Timur dalam perkara penganiayaan pada 2006.
Dalam perkara tersebut, AJ dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Kasus itu menjadi catatan pidana pertama yang tercantum dalam data kepolisian.
Tak hanya itu, AJ juga pernah diproses oleh Polda Kalimantan Selatan dalam perkara membawa senjata tajam pada 2018.
"Pelaku AJ pernah diproses oleh Polsek Banjarmasin Timur perkara penganiayaan tahun 2006 dengan vonis 1,5 tahun dan pernah diproses oleh Polda Kalimantan Selatan perkara membawa sajam tahun 2018 dengan vonis 10 bulan," ungkap Danny.
Kini AJ kembali menjalani proses hukum setelah ditangkap terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Dalam perkara tersebut, polisi menyangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SABRIANOOR/H)









