BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalangan DPRD mempersilakan Pemerintah Kota Palangka Raya jika ingin melelang jabatan secara paralel seperti yang disampaikan Wakil Walikota Mofit Saptono Subagio, asalkan jelas aturannya.

Status Sekda Kota Palangka Raya sekarang masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Hampir empat tahun lamanya status itu digantungkan kepada Kandarani hingga permasalahan muncul. Akibat perubahan nomenklatur, ada tiga SKPD yang belum memiliki kepala.

Sayangnya menurut aturan yang berlaku Sekda haruslah definitif barulah pemerintah kota bisa melelang jabatan untuk kepala SKPD. "Setahu saya aturannya untuk lelang pejabat setingkat kepala dinas atau badan harus Sekda yang menjadi ketua tim seleksinya," ungkap Riduanto, Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya kepada Borneonews.co.id, Kamis (5/1/2017).

Sekda yang dimaksud lanjut politisi PDI Perjuangan itu haruslah Sekda definitif, bukannya Sekda Plt. "Makanya supaya tidak Plt ya definitifkan Sekdanya dulu. Itu komentar saya tempo hari. Kalo mau pararel, asal jelas aturannya ya silahkan. Aturanya yang penting di sini," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)