SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama yang fokus pada sinergitas pelayanan dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan salah satu langkah strategis yang diambil dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

“Penandatanganan kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.""

Dengan adanya pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri, kami dapat menjalankan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan secara lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Raihansyah, Kamis, 11 Juni 2026.

Kolaborasi ini juga diharapkan dapat menciptakan koordinasi yang solid dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul selama pelaksanaan tugas di Dinas Perhubungan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap langkah yang kami ambil dalam penyelenggaraan pelayanan publik berjalan optimal tanpa terkendala masalah hukum. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri sangat kami butuhkan untuk mendukung pencapaian tersebut,” ungkapnya.

Kerja sama tersebut sekaligus menjadi pondasi penting bagi upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan serta pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan aspek hukum di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Harapannya dengan pendampingan hukum ini, seluruh kegiatan dan pelayanan dapat berjalan lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tutupnya. (DEVIANA/R)