BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui percepatan penyusunan regulasi strategis.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui fasilitasi harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis, 11 Juni 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Dasar pelaksanaannya mengacu pada Surat Bupati Barito Timur Nomor 700.1.2.1/355/INSP.4/VI/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang tindak lanjut hasil rapat koordinasi perbaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Barito Timur bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK.
Melalui surat tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera melaksanakan rencana aksi yang telah disepakati bersama KPK. Salah satu fokus utama adalah penyusunan Peraturan Daerah mengenai Rumah Tidak Layak Huni sebagai landasan hukum pelaksanaan program peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Barito Timur melakukan harmonisasi Raperda RTLH bersama Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Dinas PUPR Perkim, Dodianto. Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan seluruh materi muatan dalam rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasinya di daerah.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yerikho Y Hasayangan, mengatakan penyusunan Raperda RTLH merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola program bantuan perumahan agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.
"Penyusunan Raperda Rumah Tidak Layak Huni ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil koordinasi dengan KPK. Melalui fasilitasi harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, kami ingin memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan program peningkatan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Barito Timur," ujar Yerikho.
Menurutnya, keberadaan Perda RTLH nantinya akan menjadi pedoman dalam berbagai tahapan pelaksanaan program, mulai dari pendataan rumah tidak layak huni, penetapan penerima bantuan, mekanisme pelaksanaan kegiatan hingga sistem pengawasan. Dengan adanya regulasi tersebut, bantuan perumahan diharapkan dapat berjalan secara transparan, efektif dan terukur.
"Kami berharap setelah proses harmonisasi ini selesai, Raperda RTLH dapat segera diproses pada tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran regulasi ini sangat penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat serta mendukung pemerataan pembangunan di Barito Timur," tambahnya.
Selain penyusunan Perda RTLH, hasil koordinasi antara Pemkab Barito Timur dan KPK juga mencakup sejumlah agenda perbaikan tata kelola lainnya. Di antaranya memastikan tidak adanya perjalanan dinas fiktif, memperkuat sistem verifikasi dan validasi perencanaan pembangunan, mengintegrasikan data hibah, bantuan keuangan dan bantuan sosial dalam satu sistem, memastikan proyek strategis daerah berjalan sesuai target waktu, serta menjamin proses pengadaan barang dan jasa berlangsung tanpa intervensi pihak mana pun.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Barito Timur menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK sekaligus memperkuat fondasi hukum bagi program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. (AGUSTINUS BOLE MALO)









