SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya stratifikasi halal terus digalakkan di Kabupaten Kotawaringin Timur melalui kampanye Wajib Halal Oktober  (WHO) 2026.

Tim gabungan dari Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan pendamping proses produk halal (PPH) secara langsung melaksanakan sosialisasi sertifikasi halal kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Belum lama ini kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan untuk menginformasikan  lengkap mengenai pentingnya sertifikasi halal, manfaat yang diperoleh setelah memiliki sertifikat, serta tata cara pengajuan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kotim Nur Widiantoro, Kamis, 11 Juni 2026.

Nur Widiantoro, yang didampingi Kasi Bimas Islam Muhammad Alif Muchtar serta tim sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, menjalankan pendekatan jemput bola dengan mendatangi sejumlah lokasi strategis di Kota Sampit, seperti Taman Kota Sampit, Pasar Kramat, Jalan Pramuka, Jalan Kapten Mulyono, serta kantin pondok pesantren.

Selain itu, tim juga membuka layanan konsultasi khusus bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh pendampingan dalam proses sertifikasi halal. 

Sejauh ini masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan produk olahannya dengan alasanya belum paham  proses pendaftaran untuk mendapatkan sertifikasi halal. 

Sementara, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk yang dihasilkan.

“Dengan adanya sertifikasi halal, kepercayaan konsumen terhadap produk akan semakin meningkat sehingga dapat mendukung pengembangan usaha yang lebih berdaya saing,” tambahnya.

Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan mendorong semakin banyak pelaku usaha, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk memahami pentingnya sertifikasi halal dan terdorong mengurus sertifikat bagi produknya.

“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama memperkuat ekosistem halal sekaligus mendukung pengembangan ekonomi syariah di daerah,” tutupnya.  (DEVIANA/R)