BORNEONEWS, Sampit - Kasi Sarana dan Pasar Disperindag Kotim Aloisius Saptan mengatakan pembagian luas lapak dan kios bagi pedagang di Eks Mentaya Theatre tersbeut sudah disesuaikan dengan jumlah pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran Taman Kota Sampit.

“Untuk satu lapak tidak dapat diperluas lagi, karena saat ini jumlah pedagang yang kami data mencapai 360,” ujar Aloisius, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim, Kamis (5/1/2017).

Lapak yang disediakan Disperindag tersebut berada di luar bangunan pasar eks Mentaya, dengan bangunan berbentuk semi permanen. Yakni hanya ada lantai dan atapnya saja, namun untuk dinding tidak ada. Sehingga semua bangunan itu diperuntunkan untuk PKL yang selama ini berjualan di sekitar Taman Kota.

“Untuk kios kami uatamakan yang memang awalanya berjualan di eks Mentaya, namun untuk PKL Taman Kota juga boleh ngambil, asalkan mengajukan permohonan lebih dulu,” ungkap Aloisius.

Pihaknya mengaku tidak menghalangi para PKL untuk mengambil kios yang jumlahnya mencapai 260 buah tersebut. Namun asalkan ada permohonan lebih dulu.

Sementara terkait dengan adanya informasi pedagang di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) yang sudah mendapatkan kios di eks Mentaya, disperindag akan melakukan pengecekan lebih dulu terkait kebenarannya.

“Yang pasti kami peruntukkan bagi pedagang yang sebelumnya memang berjualan di eks Mentaya itu,” kata Aloisius.

Adanya pengakuan pedagang yang baru menerima pemberitahuan relokasi hanya sehari sebelum tenggat waktu yang diberikan, Aloisius menuding pedagang terlambat menerima pemberitahuan itu. (M.HAMIM/B-11)