BORNEONEWS, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperluas pendalaman perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA.
Permintaan itu disampaikan setelah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait pengurusan dokumen izin tinggal WNA.
Ongen menilai, penyelidikan tidak cukup hanya berhenti pada sektor keimigrasian. Menurutnya, KPK juga perlu memeriksa unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta, baik di tingkat kota maupun provinsi.
Ia mengatakan, proses penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNA diduga berkaitan dengan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga atau KK, yang menjadi salah satu syarat administrasi.
"Saya meminta KPK tidak hanya fokus pada aspek keimigrasian, tetapi juga memeriksa Kasudin dan Kadis Dukcapil terkait dugaan pembuatan izin tinggal tetap dan paspor. Sebab, data utama dalam pembuatan izin tinggal tetap ataupun paspor berasal dari KTP dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dukcapil tingkat kota maupun provinsi," kata Ongen dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Politikus Partai NasDem itu juga menyoroti masuknya WNA dalam jumlah besar ke Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurut Ongen, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan praktik pengurusan dokumen bagi WNA dengan biaya yang sangat besar.
"Masuknya warga negara asing di Jakarta harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jumlahnya mencapai ribuan orang. Bahkan, informasi yang saya dapatkan, untuk pembuatan KTP dan KK untuk satu warga negara asing, bayarannya mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya.
Ongen menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum pejabat Dukcapil DKI dalam penerbitan dokumen kependudukan untuk kepentingan pengurusan dokumen keimigrasian, maka hal itu harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK milik warga dari sejumlah daerah untuk pengurusan dokumen WNA. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri semua pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA.
“Terkait pengurusan untuk WNA,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan izin tinggal yang dimaksud mencakup Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP dan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS.
"Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia, ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS," kata Budi.
KPK hingga kini masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
ANTARA









