BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah terus memperkuat edukasi hukum keimigrasian kepada masyarakat melalui Program Desa Binaan Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya mendekatkan informasi keimigrasian hingga ke tingkat desa.
Sebagai implementasi program itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melaksanakan penyuluhan hukum keimigrasian melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa atau PIMPASA di Kabupaten Barito Selatan.
"Sebagai implementasi dari program tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melaksanakan penyuluhan hukum keimigrasian melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Kabupaten Barito Selatan," kata Mas Arie di Palangka Raya, Kamis, 11 Juni 2026.
Mas Arie menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, program ini juga bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam mendukung fungsi keimigrasian.
Melalui pendekatan langsung ke desa, masyarakat diberikan pemahaman mengenai layanan keimigrasian, migrasi aman, pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, serta pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Menurut Mas Arie, Program Desa Binaan Imigrasi menjadi strategi untuk memperluas jangkauan edukasi hingga ke masyarakat desa. Peningkatan literasi hukum dinilai penting untuk mencegah berbagai persoalan keimigrasian yang dapat merugikan masyarakat.
"Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), kami ingin memastikan informasi keimigrasian dapat dipahami dengan baik sehingga masyarakat terhindar dari praktik migrasi nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan plakat kepada Wakil Bupati Barito Selatan dan Kapolres Barito Selatan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan serta sinergi dalam pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi.
Selain itu, juga dilakukan penyerahan simbolis Piagam Peresmian Desa Binaan Imigrasi kepada satu kelurahan dan lima desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Adapun wilayah tersebut yakni Kelurahan Buntok Kota, Desa Pamait, Desa Sabilah, Desa Sanggu, Desa Mangris, dan Desa Pamangka.
Setelah prosesi peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Program Desa Binaan Imigrasi oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
Materi yang disampaikan meliputi tugas dan fungsi keimigrasian, peran masyarakat dalam mendukung pengawasan orang asing, pentingnya migrasi aman, serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Perwakilan Kepolisian Resor Barito Selatan juga turut memberikan edukasi mengenai TPPO. Pemaparan itu bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan jalur migrasi nonprosedural.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses informasi keimigrasian, serta memperkuat kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Melalui peresmian Desa Binaan Imigrasi tersebut, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah berharap masyarakat desa semakin sadar hukum dan memahami aturan keimigrasian.
Program ini juga diharapkan mampu menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam mencegah migrasi nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang.
ANTARA









