JAKARTA –

BORNEONEWS, Batam - Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut atau Kodaeral IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan perbatasan.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan narkotika, demi menjaga keamanan laut serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis, 11 Juni 2026.

Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun.

Informasi itu menyebut adanya dugaan rencana penyelundupan narkotika dari Tanjung Piai, Johor, Malaysia, menuju wilayah Karimun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK bersama personel Satgas Kodaeral IV langsung melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia.

Tim kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut.

Saat pemeriksaan awal di laut, petugas menemukan adanya indikasi mencurigakan dari nakhoda kapal berinisial AK, 67 tahun, warga Tanjung Balai Karimun.

Speedboat beserta nakhoda kemudian digiring menuju Posal Takong Iyu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.084 gram yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru serta 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat yang dikemas dalam plastik bening,” katanya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya dua unit telepon genggam, identitas diri, uang tunai, serta satu unit speedboat fiber yang diduga digunakan untuk membawa barang terlarang tersebut.

“Selanjutnya tersangka AK beserta barang bukti diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk memastikan jenis barang bukti, tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melakukan pengujian sampel.

Hasil pengujian menunjukkan barang bukti tersebut positif narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini menjadi bentuk sinergi dan kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika melalui jalur laut.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti masih diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

ANTARA