BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai pembaruan regulasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri diperlukan untuk menjawab perkembangan teknologi dan tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Menurut Supratman, perubahan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi, serta dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan profesionalisme sumber daya manusia.
"Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," katanya di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia mengatakan, tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin berkembang menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat landasan hukum Polri melalui revisi Undang-Undang Polri.
Perubahan tersebut telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Polri menjadi undang-undang pada Selasa, 9 Juni 2026.
Supratman menjelaskan, terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan stabilitas keamanan dan ketertiban dalam negeri.
Karena itu, peningkatan kinerja Polri dalam menjalankan fungsi, peran, tugas, dan kewenangannya dinilai menjadi kebutuhan penting.
Pemerintah memandang keberadaan aturan hukum yang lebih responsif dan adaptif sangat diperlukan agar Polri dapat bekerja secara optimal sesuai tuntutan zaman.
"Oleh karena itu, keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif menjadi kebutuhan yang mendesak guna memastikan Polri dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal sesuai dengan tuntutan zaman," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan RUU Polri, pemerintah mengusulkan sejumlah penguatan. Di antaranya penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri, penyesuaian kebutuhan tugas pokok kepolisian, serta penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Selain itu, pembahasan RUU Polri juga mencakup pemenuhan hak anggota Polri, pengisian jabatan di luar organisasi Polri, batas usia pensiun, serta penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.
ANTARA









