BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mulai Januari 2017, struktur organisasi tata kerja (SOTK), dan nomenklatur perangkat kerja Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) dipastikan mengalami perubahan. Tak terkecuali dengan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Meski berada di bawah Dinas Kesehatan Kobar, RSUD Sultan Imanuddin tetap mempunyai wewenang di bidang anggaran, dan kliniknya sendiri.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah, RSUD di seluruh Indonesia berubah status dari Lembaga Teknis Daerah (LTD), menjadi lembaga fungsi murni, yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dengan kata lain, hanya dipimpin oleh pejabat fungsional dan sebagai organisasi bersifat fungsional di bawah struktur Dinas Kesehatan Kobar.
Direktur RSUD Sultan Imanuddin, Suyuti Syamsul menuturkan, perubahan status RSUD menjadi UPTD Dinas Kesehatan tidak terlalu berpengaruh pada kebijakan umum di RSUD. Menurutnya, hubungan RSUD dan Dinas Kesehatan hanya sebatas pelaporan dan pengawasan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saja. Sedangkan untuk kebijakan pengelolaan anggaran dan fasilitas kesehatan di RSUD SI, tetap menjadi wewenang penuh pengelola RSUD.
"BLUD tetap ya. Yang berubah hanya RSUD, dari LTD menjadi UPTD. RSUD tetap otonom, secara anggaran maupun pengelolaan klinik," ujar Suyuti Syamsul, Rabu (4/1/2017).
Suyuti Syamsul menilai, sepanjang Dinas Kesehatan menghormati status otonomi RSUD, perubahan nomenklatur RSUD tidak akan terlalu berpengaruh terhadap mutu pelayanan kesehatan RSUD kepada masyarakat. Sejauh ini SOTK (satuan organisasi tata kerja) di RSUD SI belum mengalami perubahan. Perubahan SOTK di RSUD akan dilakukan setelah peraturan presiden (Perpres) terbaru tentang rumah sakit terbit.
"Saya kira tidak akan berpengaruh signifikan. Kecuali Kadisnya (kepala dinas) suka intervensi, mungkin akan runyam ya. Anggaran juga, karena SOTK belum ada, masih menggunakan pola lama. Saat ini kami masih menyusun dan mengusulkan anggaran secara tersendiri." (RADEN ARIYO/B-10)
RSUD Tetap Pegang Kebijakan Anggaran dan Klinik Secara Penuh
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Komentar (0)
Memuat komentar…







