JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya Indonesia memiliki regulasi khusus untuk mengatur tata kelola teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Menurut Meutya, aturan tersebut diperlukan mengingat jumlah masyarakat Indonesia yang terhubung dengan internet saat ini mencapai sekitar 230 juta orang. Kondisi itu membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan basis pengguna digital yang sangat besar.

"Indonesia dengan akses internet kepada 230 juta orang saat ini yang terhubung ke internet, merasa amat perlu untuk ngambil sikap bahwa Indonesia harus memiliki aturan khusus, aturan sendiri terkait AI," kata Meutya dalam ajang BRAVO 500 Summit 2026 yang diselenggarakan XLSmart di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Meutya mengatakan, regulasi tata kelola AI tidak hanya dibutuhkan karena besarnya jumlah pengguna potensial. Aturan tersebut juga penting agar setiap inovasi berbasis AI yang hadir di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mencontohkan kasus pada 2025, saat Pemerintah Indonesia memblokir akses layanan aplikasi World Apps. Aplikasi tersebut dinilai berpotensi menyalahgunakan data masyarakat.

"Ketika kita juga dikagetkan dengan begitu banyak masyarakat yang berbondong-bondong memberi data untuk mendapat insentif atau pembayaran dengan memberikan data retina mata," ujarnya.

Menurut Meutya, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bahwa negara perlu hadir melalui payung hukum yang jelas. Dengan demikian, berbagai risiko penyalahgunaan data dan pemanfaatan teknologi AI dapat ditangani secara tepat.

Secara umum, pemerintah akan mengatur pemanfaatan AI pada 10 sektor utama. Sektor tersebut meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, serta reformasi birokrasi, politik, hukum, dan keamanan.

Selain itu, pengaturan juga mencakup sektor energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, seni, dan ekonomi kreatif.

Meutya menjelaskan, 10 sektor tersebut dipilih karena berkaitan langsung dengan program prioritas pemerintah dan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Sepuluh sektor ini dipilih untuk mendorong peningkatan produktivitas, jadi kita melihat sektor-sektor yang dapat mendorong produktivitas dan juga yang terkait langsung dengan pelayanan publik, pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkepanjangan," kata Meutya.

Ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital tidak akan mengatur seluruh sektor secara rinci. Kemkomdigi akan menyiapkan regulasi sebagai payung besar, sedangkan aturan turunan dapat disusun oleh kementerian atau lembaga sesuai kebutuhan masing-masing sektor.

"Kami tidak dalam posisi ingin mengatur keseluruhan sektor yang kita siapkan di Komdigi adalah aturan payung besarnya dan kita persilakan masing-masing sektor untuk membuat aturan turunan tergantung kepentingan sektor masing-masing," ujarnya.

Saat ini, regulasi tata kelola AI di Indonesia tengah disiapkan Kementerian Komdigi untuk diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden.

Ada dua regulasi yang disiapkan, yakni terkait etika pengembangan AI serta peta jalan pengembangan AI di Indonesia.

ANTARA