BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan atau DPKP Kabupaten Kotawaringin Timur terus mendorong pekebun mandiri untuk mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya atau STDB.
Kepala DPKP Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan jumlah kebun masyarakat yang telah memiliki STDB masih sangat rendah dibandingkan total luas kebun mandiri di daerah tersebut.
“Dari sekian puluh ribu hektare lahan milik masyarakat atau pekebun mandiri yang sudah punya STDB perkiraan kami tidak sampai 2 persen, makanya itu masih menjadi beban berat kami,” kata Yephi di Sampit, Kamis, 11 Juni 2026.
Yephi menjelaskan, pengurusan STDB sebenarnya tidak dipungut biaya. Namun, rendahnya kemampuan sebagian masyarakat dalam melengkapi proses administrasi menjadi salah satu kendala utama.
Menurutnya, tahapan yang kerap menyulitkan petani adalah proses pendataan dan pemetaan lahan. Dalam proses tersebut, pekebun diminta membuat poligon lahan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Minimnya pemahaman teknologi informasi di kalangan petani swadaya membuat proses tersebut dianggap cukup berat.
“Jadi untuk mengurus STDB di kami itu memang gratis, tetapi untuk proses pendataan dan pemetaan segala macam itu masyarakat sendiri yang harus menyiapkan. Nah, mungkin di situ yang menjadi berat bagi masyarakat, apalagi kemampuan IT masyarakat kita memang masih kurang,” ujarnya.
Yephi menegaskan, STDB bukan sekadar dokumen administrasi. Dokumen tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat legalitas kebun masyarakat sekaligus membuka peluang kemitraan dengan perusahaan kelapa sawit atau PKS.
Meski begitu, ia mengakui percepatan penerbitan STDB juga masih menghadapi sejumlah kendala dari sisi pemerintah daerah. Di antaranya keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
Pasalnya, proses pendataan, pemetaan, hingga verifikasi tidak bisa dilakukan hanya dari kantor, tetapi harus turun langsung ke lapangan.
“Sebenarnya saya ingin tahun ini ada beberapa ratus STDB yang terbit, tapi kendalanya SDM kami terbatas. Karena proses pendataan, pemetaan dan verifikasi itu tidak bisa hanya di meja,” ucapnya.
Yephi mengungkapkan, luas kebun sawit mandiri di Kotim diperkirakan mencapai puluhan ribu hektare.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2025 yang menjadi acuan, terdapat sekitar 30 ribu hektare kebun sawit mandiri di Kotim.
Namun, jika disandingkan dengan data Sistem Aplikasi Perkebunan atau SAP serta dikurangi lahan berstatus HGU dan IUP perusahaan, potensi kebun sawit masyarakat diperkirakan mencapai lebih dari 50 ribu hingga 60 ribu hektare.
Sayangnya, dari total luasan tersebut, kebun yang telah memiliki STDB diperkirakan tidak lebih dari dua persen. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah maupun para pekebun mandiri.
“Padahal STDB ini penting sekali. Kalau petani mau membuat SPK dengan PKS, STDB itu menjadi salah satu syarat wajib. Jadi sebenarnya kalau dibilang PKS tidak mau bermitra itu juga tidak sepenuhnya benar, karena banyak PKS masih membeli buah masyarakat walaupun belum punya STDB,” ujarnya.
Yephi menambahkan, kepemilikan STDB juga berkaitan dengan stabilitas harga tandan buah segar atau TBS sawit milik pekebun mandiri.
Dengan memiliki STDB, petani akan lebih mudah menjalin kemitraan resmi dengan PKS sehingga harga jual TBS lebih terjamin.
Menurutnya, minimnya petani yang memiliki STDB menjadi salah satu penyebab banyak pekebun menjual hasil panen ke pengepul atau peron dengan harga lebih rendah dibandingkan harga kemitraan resmi.
Ia menjelaskan, harga sawit di perusahaan relatif lebih stabil karena mengacu pada ketetapan harga dari Dinas Perkebunan untuk kebun mitra.
Sementara itu, kebun mandiri yang belum memiliki pola kemitraan lebih rentan terhadap permainan harga di tingkat pengepul.
“Karena masih minim masyarakat yang punya STDB, akhirnya banyak yang menjual TBS ke peron-peron dan harganya jatuh. Ini juga yang sempat memicu gejolak harga sawit beberapa waktu lalu,” kata Yephi.









