BORNEONEWS, Nanga Bulik – Masyarakat Kabupaten Lamandau kembali mengeluhkan sulitnya memperoleh LPG subsidi ukuran 3 kilogram dalam beberapa waktu terakhir. Selain pasokan yang terbatas, harga gas bersubsidi tersebut juga mengalami kenaikan signifikan hingga jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kelangkaan gas melon ini dirasakan oleh warga di sejumlah wilayah, baik di perkotaan maupun pedesaan. Kondisi tersebut semakin membebani masyarakat yang selama ini bergantung pada LPG 3 Kg untuk kebutuhan rumah tangga maupun usaha kecil.
Seorang pelaku umkm di Nanga Bulik, yudi , mengaku harus membeli LPG dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi. Menurutnya, harga di tingkat pengecer saat ini berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per tabung.
"Kalau di pengecer bisa mencapai Rp35 ribu sampai Rp40 ribu. Harganya sudah jauh dari ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Ross, pemilik warung makan di wilayah yang sama. Ia mengatakan harga LPG cenderung naik ketika pasokan mulai berkurang di pasaran.
"Beberapa hari lalu sempat menyentuh Rp40 ribu per tabung. Kalau stok mulai banyak, biasanya turun sedikit, tetapi tetap tinggi," katanya.
Kondisi yang lebih berat justru dialami masyarakat di sejumlah desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga LPG 3 Kg di Desa Penopa dan Desa Cuhai bahkan mencapai Rp60 ribu per tabung. Di Desa Sungai Tuat berkisar antara Rp55 ribu hingga Rp60 ribu, sedangkan di Desa Kawa sekitar Rp50 ribu per tabung. Sementara itu, di Kelurahan Bulik harga masih berada di kisaran Rp40 ribu.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, HET LPG 3 Kg di Kabupaten Lamandau ditetapkan sebesar Rp25 ribu per tabung.
Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamandau mengungkapkan bahwa daerah ini memang memperoleh alokasi LPG subsidi yang relatif kecil. Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Lamandau, Didik Setiawan, menjelaskan bahwa kuota LPG 3 Kg yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Lamandau pada tahun 2026 hanya sebesar 1.860 metrik ton (MT).
"Alokasi LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Lamandau tahun 2026 ditetapkan sebesar 1.860 metrik ton," kata Didik, Kamis, 11 Juni 2026
Menurutnya, penetapan kuota dilakukan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya usulan daerah, realisasi penyaluran tahun sebelumnya, kebutuhan masyarakat, program konversi energi, hingga perkembangan jaringan gas bumi.
Jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Kalimantan Tengah, alokasi untuk Lamandau tergolong rendah. Daerah dengan kuota terbesar antara lain Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar 17.771 MT, Kota Palangka Raya 10.120 MT, dan Kabupaten Kapuas 8.994 MT. Sementara kuota lebih rendah hanya terdapat di Kabupaten Sukamara dengan 1.316 MT dan Kabupaten Murung Raya sebanyak 1.731 MT.
Didik menegaskan bahwa pengawasan distribusi LPG subsidi harus diperketat agar penyalurannya tepat sasaran. Sesuai ketentuan, LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi kriteria penerima subsidi.
"Pendistribusian harus diawasi secara ketat sehingga LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan," tegasnya.
Kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 Kg saat ini menjadi perhatian serius masyarakat Lamandau. Warga berharap pemerintah bersama pihak terkait dapat segera mengambil langkah untuk menormalkan distribusi serta memastikan ketersediaan gas subsidi tetap terjaga di seluruh wilayah.(NATALIA KRISTIN/y)









