KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepolisian mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area persawahan Desa Bentuk Jaya A5, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial MF (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hilangnya mesin penggerak traktor tangan milik warga.

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban mendapati mesin diesel traktor tangan Quick Seva G3000-2S merek Kubota yang sebelumnya terpasang pada badan traktor sudah tidak berada di tempat.

Berdasarkan laporan kepolisian, mesin tersebut terakhir kali dilihat masih terpasang pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu traktor selesai digunakan untuk membajak sawah dan diparkir di lokasi persawahan Desa Bentuk Jaya A5.

Menyadari mesin traktor hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kapuas Murung melalui serangkaian penyelidikan.

Kapolsek Kapuas Murung, IPDA Yus Ferdinanto, memimpin proses penyelidikan hingga akhirnya petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada sejumlah terduga pelaku.

Hasilnya, pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, aparat menangkap seorang pria berinisial MF (37). Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan dua pria lainnya berinisial MHD (27) dan HR (32), yang diketahui telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan dalam perkara berbeda.

"Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mesin penggerak traktor Quick merek Kubota warna merah yang diduga merupakan barang hasil pencurian," ungkap Kapolsek, Kamis, 11 Juni 2026.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi AB 1963 RX yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus tersebut berada dalam penanganan Polsek Kapuas Murung di bawah koordinasi Polres Kapuas. (SABRIANOOR/H)