PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,1 miliar dalam APBD 2026 untuk penambahan fasilitas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menegaskan anggaran tersebut bukan diperuntukkan untuk membangun gedung baru secara keseluruhan, melainkan untuk memperluas dan meningkatkan fasilitas yang telah ada guna mendukung pelayanan kepada masyarakat.

"Ini bukan pembangunan gedung baru, tetapi penambahan dan perluasan fasilitas yang sudah ada agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan nyaman," ujarnya, Jumat 12 Juni 2026.

Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), pemanfaatan barang dan jasa dijadwalkan berlangsung mulai Juni hingga Desember 2026. Sementara pelaksanaan kontrak direncanakan mulai Juli hingga Desember 2026.

Peningkatan fasilitas Disdukcapil diperlukan seiring tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga berbagai dokumen kependudukan lainnya.

Ia berharap dengan adanya penambahan fasilitas tersebut, kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat, baik dari sisi kenyamanan masyarakat maupun efektivitas pelayanan yang diberikan oleh petugas.

"Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan nyaman," katanya.

Penambahan fasilitas ini juga, menjadi bagian dari upaya Pemko Palangka Raya dalam memperkuat pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi salah satu layanan dasar bagi masyarakat. (MARINI)