PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,1 miliar pada APBD 2026 untuk penambahan fasilitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan kondisi gedung Disdukcapil saat ini dinilai belum memadai untuk mengakomodasi kebutuhan pelayanan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Saat ini kondisi gedung Disdukcapil dinilai belum memadai untuk menampung kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus meningkat.""

Kami ingin menghadirkan fasilitas yang lebih nyaman sehingga masyarakat yang datang mengurus dokumen dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik," ujarnya, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Zaini, penambahan fasilitas tersebut bukan pembangunan gedung baru secara keseluruhan, melainkan perluasan sarana yang sudah ada agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.

Kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya terus meningkat sehingga perlu didukung dengan fasilitas yang memadai.

Melalui pengembangan fasilitas tersebut, Pemko Palangka Raya berharap kenyamanan masyarakat saat mengakses layanan dapat meningkat sekaligus mendukung kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efektif.

"Memperkuat kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (MARINI)