PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak yang dianggap mengetahui suatu perkara oleh aparat penegak hukum merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus dihormati.

Pernyataan tersebut disampaikan Zaini menanggapi rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya yang akan memanggil mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya senilai sekitar Rp20 miliar.

"Pemanggilan saksi atau pihak yang dianggap mengetahui suatu perkara merupakan kewenangan penyidik. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya, Jumat 12 Juni 2026.

Pemko Palangka Raya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang dimintai keterangan diharapkan dapat bersikap kooperatif guna membantu kelancaran proses penyidikan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.

"Pada prinsipnya, kita menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional," katanya.

Zaini juga mengajak, masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak berspekulasi mengenai perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berlangsung agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan maupun opini yang dapat memengaruhi jalannya penegakan hukum.

Pemko Palangka Raya tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sambil menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. (MARINI/R)