JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan sebanyak 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada pekan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi tersebut tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang berlangsung pada 9 hingga 11 Juni 2026.

“Sebanyak sepuluh orang di antaranya tidak hadir,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Budi menjelaskan, saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK tersebut antara lain anggota DPR RI Heri Gunawan atau HG, Kartini Buchari atau KB yang merupakan istri Heri Gunawan, serta Fitri Assiddikki atau FA selaku mantan staf ahli Heri Gunawan.

Selain itu, terdapat pula TM selaku mahasiswi, serta MBS, PDN, EK, TS, HL, dan DAS yang disebut sebagai pihak swasta.

KPK saat ini masih menyidik kasus dugaan korupsi penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR. Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan atau PJK tahun 2020-2023.

Kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK serta pengaduan masyarakat. Setelah itu, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk mencari dan mengamankan alat bukti.

Beberapa lokasi yang telah digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. KPK juga menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori atau ST, dan Heri Gunawan atau HG sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya saat ini diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

ANTARA