JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH mengusulkan agar skema angsuran atau cicilan setoran pelunasan biaya haji masuk dalam ekosistem pengelolaan BPKH.

Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah ini dinilai dapat memperkuat pengelolaan dana haji sekaligus memberi manfaat lebih besar bagi jamaah.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan dana angsuran setoran awal dan setoran lunas yang saat ini berada di industri perbankan syariah diperkirakan mencapai sekitar Rp80 triliun.

Menurutnya, apabila dana tersebut dapat masuk ke dalam pengelolaan BPKH, maka total dana kelolaan berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp260 triliun.

“Karena kami menemukan bahwa konon kabarnya dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas plus angsuran setoran awal itu di industri perbankan syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak tercapture di dalam BPKH. Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH,” kata Fadlul di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Fadlul menjelaskan, pengelolaan dana tersebut berpotensi memberikan imbal hasil yang lebih optimal. Nilai manfaat itu nantinya diharapkan dapat membantu mengurangi beban tambahan biaya yang harus dibayarkan jamaah saat mendekati keberangkatan.

“Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jamaah tidak perlu nombok atau nggak perlu nambah lagi,” ujarnya.

Selain optimalisasi dana, BPKH juga mendorong penguatan aspek pengawasan dalam pengelolaan keuangan haji.

Menurut Fadlul, pengawasan yang kuat dibutuhkan untuk meningkatkan akuntabilitas serta memberikan perlindungan bagi pengelola dalam mengambil keputusan strategis.

Ia menilai tata kelola yang jelas, terukur, dan terdokumentasi dengan baik dapat mengurangi potensi persoalan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dalam kebijakan investasi.

Fadlul berharap revisi regulasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya memperkuat peran negara dalam pengelolaan dana haji.

“Terjadi tarik-menarik dalam proses penyusunan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang penting bagaimana penguatan tata kelola ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah haji Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Fadlul juga menilai revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji diperlukan untuk memperkuat fleksibilitas investasi, penguatan modal, optimalisasi dana setoran jamaah, serta pengawasan pengelolaan dana haji.

Menurutnya, fleksibilitas investasi penting agar BPKH memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melakukan investasi langsung pada ekosistem haji dan umrah.

“Kenapa fleksibilitas itu penting? Karena pendukung sistem infrastruktur dari undang-undangnya belum memuatkan kami untuk mengeksekusi dengan tegas,” kata Fadlul.

Ia menambahkan, investasi pada ekosistem haji dan umrah diharapkan dapat membantu menurunkan atau menstabilkan biaya berbagai fasilitas pendukung penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan begitu, nilai manfaat yang diterima jamaah haji Indonesia dapat semakin optimal.

ANTARA