PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD mulai menyusun Kajian Risiko Bencana atau KRB dan melakukan pengukuran Indeks Ketahanan Daerah atau IKD.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat upaya mitigasi serta meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengatakan penyusunan kajian tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di Kota Palangka Raya.

“Penyusunan kajian itu merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya penanggulangan bencana di Kota Palangka Raya,” kata Budi di Palangka Raya, Jumat, 12 Juni 2026.

Ia menjelaskan, Kota Palangka Raya memiliki wilayah yang cukup luas dengan berbagai potensi ancaman bencana. Di antaranya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, banjir, cuaca ekstrem, angin puting beliung, serta ancaman bencana lainnya.

Menurutnya, berbagai potensi bencana tersebut dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat, lingkungan hidup, hingga keberlanjutan pembangunan daerah.

Budi menerangkan, penyusunan KRB dan pengukuran IKD mengangkat tema “Mewujudkan Palangka Raya Tangguh Bencana Melalui Perencanaan Pembangunan Berbasis Risiko dan Penguatan Ketahanan Daerah”.

Kegiatan tersebut turut melibatkan jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, relawan kebencanaan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Ia menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan penanggulangan bencana adalah tersusunnya dokumen Kajian Risiko Bencana.

Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta upaya pengurangan risiko bencana di daerah.

“Penyusunan KRB ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memperbarui data ancaman bencana di wilayah Kota Palangka Raya, menganalisis tingkat kerentanan masyarakat, lingkungan, dan infrastruktur, serta mengukur kapasitas daerah dalam menghadapi potensi bencana,” jelasnya.

Selain itu, hasil kajian tersebut akan digunakan untuk menentukan tingkat risiko bencana sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang berketahanan bencana.

Dokumen ini juga mendukung penyusunan perencanaan daerah lainnya, seperti Rencana Penanggulangan Bencana atau RPB, Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana, serta dokumen pembangunan daerah.

Budi berharap penyusunan KRB dan pengukuran IKD dapat mendorong tata kelola pembangunan yang lebih siap menghadapi berbagai potensi bencana.

Ia juga berharap langkah tersebut mampu meningkatkan perlindungan dan keselamatan masyarakat Kota Palangka Raya.