BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau menilai penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah berbasis digital akan mengubah pola pelayanan publik menjadi lebih fleksibel serta mudah diakses oleh masyarakat.
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, menyampaikan bahwa sistem pembayaran digital memungkinkan masyarakat melakukan transaksi pajak kapan saja tanpa harus datang langsung ke loket pelayanan.
Ia menilai, kondisi tersebut merupakan bentuk nyata reformasi pelayanan publik yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital saat ini.
Menurut Abdul Hamid, kemudahan akses pembayaran diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Dengan sistem digital, masyarakat tidak lagi terbatas oleh waktu dan tempat. Ini adalah bentuk pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perubahan sistem ini juga menuntut kesiapan aparatur pemerintah daerah dalam mengelola sistem berbasis teknologi secara lebih profesional dan responsif.
Pemerintah Kabupaten Lamandau menegaskan bahwa transformasi digital di sektor perpajakan akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan dan modernisasi tata kelola pemerintahan daerah. (NATALIA KRISTIN/y)









