PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya membantah adanya penagihan pajak terhadap Kafe Toko Kopi Bumi (TKB) yang mengalami kebakaran beberapa waktu lalu. 

Bapenda menegaskan, kedatangan petugas ke lokasi bertujuan melakukan verifikasi data guna membantu proses penghapusan sementara status wajib pajak usaha tersebut.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan pihaknya telah menelusuri informasi yang beredar di media sosial dan melakukan klarifikasi kepada staf yang bertugas di lapangan.

“Terlepas dari benar ataupun salah antara kafe maupun staf kami, saya sebagai pimpinan Bapenda Palangka Raya menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi kesalahpahaman ataupun dianggap ada kekeliruan dalam penyampaian oleh staf kami saat proses verifikasi di lapangan,” ujarnya, Jumat, 12 Juni 2026 malam.

Emi juga menyampaikan, rasa prihatin atas musibah kebakaran yang dialami Toko Kopi Bumi dan berharap usaha tersebut dapat segera pulih dan kembali beroperasi.

Menurutnya, petugas dari bidang pengawasan dan pemeriksaan tidak melakukan penagihan pajak, melainkan melakukan konfirmasi dan pembaruan data agar usaha yang tidak lagi beroperasi akibat kebakaran dapat segera dinonaktifkan sementara dari sistem perpajakan daerah.

“Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap staf yang telah saya panggil, tidak ada penagihan pajak. Petugas justru membantu agar data wajib pajak segera diperbarui sehingga kewajiban pajaknya tidak lagi dihitung sejak usaha tidak beroperasi akibat kebakaran,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah tersebut diperlukan karena hingga saat ini pemilik usaha belum mengajukan permohonan tertulis untuk penghapusan status wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.

Apabila data tidak segera diperbarui, lanjut Emi, sistem perpajakan daerah berpotensi tetap mencatat kewajiban pajak yang sebenarnya sudah tidak relevan karena usaha berhenti beroperasi akibat musibah.

“Tujuan petugas bidang pengawasan adalah membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak musibah agar tidak terbebani pembayaran pajak sampai kondisi usahanya kembali normal,” katanya.

Emi menegaskan, tidak ada pembebanan maupun penagihan pajak terhadap Toko Kopi Bumi selama usaha tersebut tutup pascakebakaran. 

Ia berharap, klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat dan menghindari kesalahpahaman.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda telah melakukan komunikasi dengan pihak pelaku usaha dan berencana menggelar pertemuan pada pekan depan untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait persoalan yang berkembang. Pertemuan tersebut dijadwalkan setelah pemilik usaha kembali ke Palangka Raya dari luar daerah. (MARINI/y)