BORNEONEWS, Banjarmasin - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Penindakan itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polri. Warga melaporkan adanya sekelompok remaja yang dinilai mencurigakan dan diduga membawa senjata tajam sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan kedua ABH tersebut diamankan setelah petugas menerima laporan dari warga. "Keberadaan kelompok remaja itu sempat membuat masyarakat sekitar merasa khawatir," ucapnya, Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan pada Rabu lalu, petugas menemukan sebuah celurit dengan panjang sekitar 160 sentimeter yang diduga dibawa oleh dua remaja berinisial MIP dan MFM.
Saat diamankan, kedua ABH diketahui sedang berkumpul bersama delapan remaja lainnya. Polisi kemudian membawa seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan awal guna memastikan keterlibatan masing-masing.
“Awal kita amankan semua. Tapi karena dua ABH ini saja yang terbukti membawa sajam, (hanya mereka) yang kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, delapan orang lainnya dipulangkan dan diwajibkan wajib lapor,” lanjut Adi.
Hingga kini polisi masih mendalami motif kedua ABH tersebut membawa senjata tajam. Penyidik berupaya memastikan apakah kepemilikan celurit itu berkaitan dengan rencana aksi tawuran atau dugaan tindak pidana lainnya. (SABRIANOOR/y)









