KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Satreskrim Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus jual beli piring antik atau piring melawen yang menyebabkan seorang warga Kuala Kapuas mengalami kerugian jutaan rupiah. Dalam perkara tersebut, dua terduga pelaku telah diamankan.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra menyampaikan, kasus tersebut dilakukan dengan cara memperdaya korban agar percaya bahwa sebuah piring melawen memiliki nilai jual sangat tinggi.

Menurut Danny, para pelaku membuat korban yakin bahwa barang yang ditawarkan merupakan piring antik asli dan telah memiliki calon pembeli yang bersedia membayar hingga Rp1 miliar. 

''Dengan skenario tersebut, korban diharapkan tertarik untuk menguasai atau membeli barang tersebut," ujarnya dalam rilis kepolisian, Sabtu, 13 Juni 2026.

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Tajur dan Awing diduga berperan mencari target serta menitipkan piring melawen kepada calon korban.

Sementara itu, seseorang yang mengaku bernama H. Chandra Wijaya diduga berperan sebagai calon pembeli. Melalui komunikasi telepon, sosok tersebut meyakinkan korban bahwa piring yang ditawarkan memiliki nilai tinggi dan siap dibeli dengan harga fantastis.

Selain itu, terdapat pihak lain yang diduga berperan sebagai pemeriksa keaslian barang. Dengan berpura-pura melakukan pengecekan, pelaku kemudian menyampaikan bahwa piring melawen tersebut asli sehingga semakin memperkuat keyakinan korban terhadap skenario yang telah disusun.

"Dari hasil penyelidikan, masing-masing pelaku memiliki peran untuk meyakinkan korban agar percaya terhadap nilai dan keaslian barang yang ditawarkan," ujar AKP Danny Arrizal Saputra.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MS alias Anik dan N alias Ridwan. Salah satu penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Jalan Dr Murjani Gang Hijrah, Kota Palangka Raya.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah piring antik atau piring melawen warna hijau, satu lembar kaos lengan panjang warna merah, dan satu lembar celana panjang warna putih.

Polisi juga mencatat bahwa kedua terduga pelaku diduga pernah menjalankan modus serupa di wilayah Kota Palangka Raya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. (SABRIANOOR/y)