BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 15 kasus di empat kabupaten/kota wilayah Kalteng. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat, 12 Juni 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan dapat dimusnahkan sesuai prosedur,” ujarnya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 103 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 488,91 gram, serta 38 butir pil ekstasi seberat 18,30 gram.
Semua barang tersebut disita dari 15 lokasi berbeda, melibatkan 23 tersangka 21 laki-laki dan 2 perempuan yang terjerat kasus peredaran gelap narkotika. Kombes Pol Slamet menegaskan proses ini telah memenuhi syarat hukum.
“Seluruh barang bukti telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat, sehingga pemusnahan dapat dilaksanakan secara sah,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan air panas yang dicampur cairan Hydrochloric Acid. Kristal sabu diaduk hingga larut sempurna, lalu limbah cair dibuang ke tempat yang aman dan terkontrol.
Metode ini dipilih agar zat narkotika benar-benar hancur dan tidak bisa diedarkan atau digunakan kembali.
Polda Kalteng menegaskan akan terus memperketat penindakan terhadap jaringan narkoba sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memerangi narkoba dengan segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya. (PATHUR/y)









