BORNEONEWS, Palangka Raya – Polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030 memasuki babak baru. Bakal Calon Rektor UPR, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah mempersoalkan hasil verifikasi administrasi yang menyatakan dirinya belum memenuhi syarat sebagai calon rektor.
Dalam pernyataan resminya, Tari menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan panitia dan Senat UPR. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belum diterimanya Surat Keputusan (SK) maupun berita acara resmi hasil verifikasi, sementara informasi mengenai hasil penetapan telah lebih dahulu beredar luas di media massa.
Menurut Tari, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan tata kelola proses pemilihan rektor di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.
“Peserta yang bersangkutan belum menerima pemberitahuan resmi, tetapi hasil verifikasi sudah diketahui publik. Ini menjadi persoalan yang harus dijelaskan oleh panitia dan senat,” ujarnya, Sabtu 12 Juni 2026.
Tari menilai proses tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain menyoroti aspek prosedural, Tari juga membantah alasan yang menyebut dirinya tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial. Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu dasar dirinya dinyatakan tidak lolos verifikasi berkaitan dengan penafsiran terhadap syarat pengalaman manajerial dalam regulasi pemilihan rektor.
Menurut Tari, dirinya telah memiliki pengalaman kepemimpinan yang relevan selama bertugas di lingkungan UPR, yakni sebagai Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium selama lebih dari dua tahun.
Ia menegaskan kedua jabatan tersebut memiliki tanggung jawab pengelolaan organisasi, administrasi, sumber daya manusia, hingga operasional akademik yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi manajerial.
“Jabatan Sekretaris Jurusan maupun Kepala Laboratorium memiliki fungsi manajerial yang nyata dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan pengelolaan sumber daya di lingkungan universitas,” tegasnya.
Atas dasar itu, Tari menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh kepastian serta memastikan proses Pemilihan Rektor UPR berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (MARINI/H)









