BORNEONEWS, Palangka Raya - Polemik terkait kewajiban pajak yang dikenakan kepada usaha makanan dan minuman pascakebakaran Toko Kopi Bumi (TKB) turut mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery.
Khemal menjelaskan, pajak makanan dan minuman pada dasarnya bukan menjadi beban pelaku usaha, melainkan dibayarkan oleh konsumen saat melakukan transaksi pembelian.
Menurutnya, pelaku usaha hanya berperan sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu dipahami bahwa pajak makan dan minum itu sebenarnya dibebankan kepada konsumen, bukan kepada penjual. Pelaku usaha hanya memungut dari konsumen dan kemudian menyetorkannya kepada pemerintah daerah,” ujar Khemal, Sabtu 13 Juni 2026.
Meski demikian, ia menilai persoalan yang terjadi perlu dikomunikasikan secara baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Khemal juga berharap, pertemuan yang akan dilakukan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya dan pihak Toko Kopi Bumi dapat menghasilkan solusi yang baik serta memberikan kejelasan mengenai status kewajiban perpajakan usaha tersebut pascakebakaran.
“Yang terpenting adalah komunikasi yang baik. Saya berharap kedua belah pihak bisa duduk bersama sehingga persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu juga menyampaikan keprihatinannya atas musibah kebakaran yang menimpa Toko Kopi Bumi dan berharap usaha tersebut, dapat segera bangkit kembali serta tetap mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (MARINI/H)









