NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kasus penipuan berkedok arisan daring yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah di Kabupaten Lamandau kini memasuki tahap selanjutnya. Penyidik Polres Lamandau telah resmi menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lamandau dalam proses Tahap II, baru-baru ini.

Penyerahan ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah J., S.H., M.H., yang bertanggung jawab menangani perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Firmansyah menyebutkan kasus ini mulai terungkap dan menjadi perhatian masyarakat sejak awal tahun 2026, tepatnya pada periode Januari hingga Februari. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cermat, kepolisian akhirnya menetapkan seorang wanita berinisial IR sebagai tersangka utama pada 14 April 2026.

Cara kerja yang dilakukan tersangka cukup sederhana namun mampu menarik banyak orang. Ia menawarkan kesempatan mengikuti arisan dengan iming-iming keuntungan yang besar, padahal skema yang dijalankan tidak memiliki dasar yang jelas dan terbukti sepenuhnya fiktif.

“Secara keseluruhan, kerugian yang diderita korban mencapai Rp2.105.500.000. Tercatat ada 46 orang yang menjadi korban, dan sebanyak 17 di antaranya telah mengajukan laporan resmi ke kepolisian. Jumlah kerugian yang dialami masing-masing bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp310 juta,” jelas Firmansyah.

Sampai saat ini, para korban terus berharap agar dana yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan, sekaligus meminta agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal. Sebagai langkah awal untuk memulihkan kerugian, pihak kepolisian telah mengamankan dan menyita sejumlah aset milik tersangka.

Firmansyah menegaskan, dengan diserahkannya perkara ini ke tahap penuntutan, maka kewenangan dan proses selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab kejaksaan. Pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan mengajukan perkara ke pengadilan, agar tersangka IR dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (NATALIA KRISTIN/H)