BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017. Lima usulan raperda itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kobar, Kamis (5/1/2017).
Pejabat (Pj) Bupati Kobar, Nurul Edy dalam sambutannya mengatakan, kelimanya adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Badan Permusyawaratan Desa, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 23 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab pada PDAM Tirta Arut Pangkalan Bun, dan terakhir Raperda APBD 2017.
Empat di antara lima usulan itu disetujui DPRD Kobar. "Adapun raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa masih memerlukan pembahasan lebih lanjut," ujar Nurul Edy. (M IWANUDDIN/B-10)
Pemkab Kobar Usulkan Lima Raperda dalam Prolegda 2017
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Dinkes Kobar Publikasikan 21 Kontak Posko Kesehatan untuk Darurat Karhutla
Gawat ! Api Karhutla Tinggal 600 Meter dari Feeding Camp Orangutan di Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Pemkab Kobar Siapkan SP2D Online untuk Tingkatkan Efisiensi Keuangan Daerah
Gerakan Pangan Murah Tiap Rabu, Pemkab Kobar Sediakan Bahan Pokok Harga Terjangkau
Komentar (0)
Memuat komentar…







