BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Sudarto, mendorong pemerintah kota mengoptimalkan penerimaan Pajak Sarang Burung Walet.
Dorongan itu disampaikan menyusul realisasi penerimaan pajak sektor tersebut yang hingga pertengahan Juni 2026 masih berada di bawah target.
Berdasarkan data realisasi pendapatan daerah, penerimaan Pajak Sarang Burung Walet baru mencapai Rp38,72 juta. Angka tersebut setara 22,78 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp170 juta.
Capaian itu juga masih belum memenuhi target triwulan yang ditetapkan sebesar 40 persen atau sekitar Rp68 juta.
“Kami menilai masih rendahnya realisasi pajak tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya instansi terkait yang membidangi pendapatan daerah,” kata Sudarto, Minggu, 14 Juni 2026.
Menurutnya, usaha sarang burung walet memiliki potensi cukup besar dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Palangka Raya.
Karena itu, pemerintah kota diminta melakukan pendataan yang lebih akurat terhadap usaha sarang burung walet yang beroperasi di wilayah setempat.
Selain pendataan, Sudarto juga menilai sosialisasi kepada wajib pajak perlu diperkuat. Langkah tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak.
Ia menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya bertujuan mengejar target pendapatan daerah. Lebih dari itu, pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
“Dengan potensi yang ada, kami berharap penerimaan Pajak Sarang Burung Walet dapat terus ditingkatkan. Pendataan, pengawasan, dan pembinaan kepada pelaku usaha perlu dilakukan secara maksimal agar kontribusinya terhadap PAD semakin besar,” ujarnya. (MARINI/J)









