BORNEONEWS, Palangka Raya - Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT sektor jasa parkir di Kota Palangka Raya menunjukkan capaian positif.
Berdasarkan Laporan Penerimaan Pajak Daerah periode 1 Januari hingga 11 Juni 2026, realisasi pajak jasa parkir telah mencapai Rp1.019.565.308.
Angka tersebut setara 43,39 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp2,35 miliar.
Capaian ini telah melampaui target yakni Rp940 juta. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak jasa parkir mencatat kelebihan sebesar Rp79.565.308 atau 3,39 persen di atas target periode berjalan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan capaian tersebut menjadi sinyal positif terhadap kepatuhan wajib pajak di sektor jasa parkir.
Selain itu, hasil tersebut juga menunjukkan bahwa pendataan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah mulai memberikan dampak terhadap optimalisasi pendapatan daerah.
Menurut Emi, jasa parkir merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi cukup baik untuk terus dikembangkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Karena itu, Bapenda akan terus melakukan pembinaan, evaluasi, dan pengawasan agar penerimaan pajak dari sektor tersebut dapat terus meningkat hingga akhir tahun.
“Pencapaian ini patut disyukuri karena sudah melampaui target yang ditetapkan pada periode berjalan. Namun kami tetap akan melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerimaan pajak jasa parkir terus meningkat,” katanya, Minggu, 14 Juni 2026.
Emi berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di sektor jasa parkir dapat terus terjaga.
Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak daerah akan memperkuat ruang fiskal pemerintah kota dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Palangka Raya. (MARINI/J)









