BORNEONEWS, Istanbul - Taiwan mengusulkan perubahan aturan untuk memperberat hukuman bagi warga yang menghindari wajib militer.
Dalam usulan amendemen tersebut, pelaku penghindaran wajib militer dapat dijatuhi hukuman penjara minimal satu tahun.
Usulan itu juga mencakup peningkatan sanksi bagi pria yang sengaja menunda proses wajib militer hingga melewati batas usia yang telah ditentukan.
Kementerian Dalam Negeri Taiwan menyatakan, usulan tersebut muncul setelah sejumlah kasus penghindaran wajib militer menjadi perhatian publik.
Beberapa di antaranya melibatkan figur publik dari kalangan hiburan yang diduga menghindari kewajiban dinas militer, sebagaimana dilaporkan kantor berita Central News Agency atau CNA yang berbasis di Taipei.
Kementerian menegaskan, wajib militer merupakan kewajiban konstitusional bagi pria yang memenuhi syarat.
Namun, sejumlah kasus belakangan ini menunjukkan adanya berbagai upaya untuk menghindari dinas militer.
Cara yang dilakukan antara lain memperpanjang masa tinggal di luar negeri menggunakan visa, sengaja melukai diri sendiri, hingga mengubah kondisi fisik agar tidak memenuhi syarat mengikuti wajib militer.
Menurut kementerian, kasus-kasus tersebut telah memicu perhatian luas masyarakat.
Pemerintah Taiwan menilai sanksi yang berlaku saat ini belum cukup efektif memberikan efek jera bagi pelanggar.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku penghindaran wajib militer dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.
Namun dalam praktiknya, banyak kasus berakhir dengan penundaan penuntutan, penghentian penuntutan, atau hukuman penjara enam bulan atau kurang yang dapat diganti dengan pembayaran denda.
Karena itu, amendemen aturan baru diusulkan untuk memperkuat efek pencegahan sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam pelaksanaan wajib militer.
Melalui rancangan tersebut, pelanggar aturan wajib militer dapat dikenai hukuman penjara antara satu hingga lima tahun.
Sumber: Anadolu/ANTARA









