KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Delapan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar diamankan jajaran Polresta Banjarmasin saat patroli yang digelar sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 14 Juni 2026. Kendaraan-kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses penindakan.

Patroli dipimpin langsung Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar bersama personel Unit Reaksi Cepat (URC) dan Satlantas. Petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini kerap dikeluhkan warga karena sering dijadikan lokasi balap liar.

Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi kebut-kebutan di jalan raya. Seluruh kendaraan kemudian diamankan untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

"Delapan sepeda motor kita amankan saat patroli antisipasi balap liar yang kami laksanakan dari malam hingga menjelang dini hari," ujar Timbul.

Menurutnya, rata-rata kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot bising dan tidak sesuai standar keselamatan. Selain mengganggu kenyamanan warga, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Polisi memastikan kendaraan yang diamankan tidak bisa langsung diambil oleh pemiliknya. "Kita amankan ke Mako Polresta Banjarmasin untuk proses tilang selama tiga bulan," katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Polresta Banjarmasin disebut telah membentuk pleton khusus yang bertugas melakukan patroli bersama tim URC untuk mengantisipasi balap liar di sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan. (SABRIANOOR/j)