PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemantauan perkembangan harga bahan pokok di Pasar Besar Palangka Raya pada Senin, 15 Juni 2026 menunjukkan kondisi yang relatif stabil.

Sebagian besar komoditas tidak mengalami perubahan harga dibandingkan hari sebelumnya, kecuali pada jenis cabai yang tercatat mengalami kenaikan.

Plt Kepala Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya Samsul Rizal melalui Kepala Bidang Perdagangan Dinas DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, menyampaikan hasil pemantauan tim lapangan secara berkala.

“Secara umum harga kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Besar Palangka Raya hari ini masih terkendali dan tetap stabil. Hal ini menjadi kabar baik karena tidak ada lonjakan harga yang signifikan pada komoditas utama seperti beras, gula, minyak goreng, daging, maupun telur,” ujar Fajar Bhakti, Senin, 15 Juni 2026.

Berdasarkan data yang dirilis, beras medium tetap di angka Rp 14.000 per kilogram, beras premium Rp 16.800 per kg, gula pasir Rp 19.000 per kg, telur ayam ras Rp 29.000 per kg, serta minyak goreng curah bertahan di Rp 17.000 per liter.

Harga beras lokal, bawang, daging, ikan, susu, tepung, dan berbagai jenis sayuran juga tidak berubah.

Kenaikan harga hanya terjadi pada dua jenis cabai: cabai merah keriting naik Rp 10.000 menjadi Rp 60.000 per kg atau sekitar 20 persen, sedangkan cabai rawit hijau naik Rp 10.000 menjadi Rp 80.000 per kg atau sekitar 17 persen.

“Kenaikan pada cabai ini bersifat alami mengikuti ketersediaan pasokan dari daerah penghasil. Selama tidak ada gangguan distribusi yang berarti, kami memperkirakan harga akan kembali menyesuaikan diri seiring masuknya pasokan baru,” jelasnya.

Fajar Bhakti menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan barang di pasar.

Jika ditemukan gejala kenaikan harga yang tidak wajar atau kelangkaan, pemerintah kota akan segera melakukan langkah penanganan termasuk operasi pasar guna menjaga kestabilan harga bagi masyarakat.

“Kami mengimbau pedagang untuk tetap menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi dan menghindari permainan harga. Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan harga yang tidak wajar ke dinas terkait,” pungkasnya. (PATHUR/Y)