BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Tengah, Arip Zahrulyani, menegaskan bahwa terwujudnya desa yang maju dan berkelanjutan sangat bergantung pada penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta taat pada aturan hukum.
Oleh sebab itu, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan pendampingan dan pencegahan agar pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat diminimalkan.
“Pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan kebijakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," katanya, Senin, 15 Juni 2026.
Lebih lanjut ia mengatakan Kejaksaan siap hadir sebagai mitra strategis melalui pendampingan hukum dan edukasi guna mendukung terwujudnya tata kelola desa yang baik serta berkelanjutan.
Ia juga mengajak seluruh kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Dengan pengelolaan yang benar, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga. Menurutnya, langkah pencegahan dan pendampingan lebih utama daripada penindakan semata.
"Melalui kerja sama yang erat, Kejaksaan Tinggi Kalteng berkomitmen membantu memastikan setiap anggaran dan program desa digunakan tepat sasaran, bebas dari penyimpangan, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/Y)









