PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pulang Pisau memastikan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi prioritas di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

Kepala BKAD Kabupaten Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko, menegaskan bahwa pembayaran gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), termasuk TPP ke-13, telah diselesaikan oleh pemerintah daerah.

“Gaji ke-13 untuk ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK sudah kami bayarkan terlebih dahulu. Begitu juga dengan TPP dan TPP ke-13, semuanya sudah selesai dibayarkan,” kata Wahyu saat ditemui, Senin, 15 Juni 2026.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pegawai meskipun saat ini tengah dilakukan penyesuaian dan efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Ia memastikan tidak ada kendala dalam pemenuhan hak ASN maupun PPPK yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

“Yang kami dahulukan adalah hak-hak pegawai. Untuk itu bisa dipastikan aman,” ujar Wahyu. 

Wahyu menjelaskan, apabila masih terdapat pembayaran yang belum diterima oleh pegawai di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), hal tersebut biasanya berkaitan dengan proses administrasi dan pengajuan dari masing-masing instansi.

“Semua tergantung kapan OPD mengajukan proses pencairannya. Secara anggaran, hak-hak pegawai sudah kami siapkan,” jelasnya.

Dengan telah disalurkannya gaji ke-13 dan TPP ke-13, BKAD berharap para ASN dan PPPK dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik tanpa kekhawatiran terkait hak kepegawaian mereka. (RETHA/H)