TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Kesigapan jajaran kepolisian dalam merespons laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan dua terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (29) dan DW (26). Keduanya ditangkap di Kelurahan Ampah Kota.

Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam bernomor polisi DA 4576 UA beserta STNK dan BPKB kendaraan.

Kasus tersebut bermula pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, AR mendatangi kontrakan korban yang berada di Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang, dengan alasan sekadar berkunjung. Sekitar pukul 19.00 WIB, AR berpamitan kepada korban dengan alasan hendak pergi ke warung. Namun, ia tidak kembali.

Korban yang kemudian keluar rumah mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di teras bersama kunci kontak sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Dusun Timur dengan nomor laporan LP/B/08/VI/2026.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kasihumas AKP Eko Sutrisno, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Timur untuk membentuk tim gabungan. Tim Reskrim Polsek Dusun Timur dibackup Resmob Polres Bartim dan Reskrim Polsek Ampah bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar AKP Eko.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku. Tim gabungan kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan AR dan DW di wilayah hukum Dusun Tengah.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dusun Timur. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pencurian motor lainnya di wilayah Barito Timur,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 huruf e dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

AKP Eko menegaskan bahwa Polres Barito Timur berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan konvensional, khususnya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Sesuai perintah Kapolres, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Masyarakat kami imbau parkir kendaraan di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan segera lapor ke Call Center 110 jika melihat aksi mencurigakan,” tegasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)