BORNEONEWS, Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Gunung Mas yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gunung Mas, Senin, 15 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Bupati memaparkan terkait realisasi APBD tahun 2025, mulai dari capaian realisasi pendapatan, belanja hingga berapa jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
"Berdasarkan laporan yang disampaikan, target Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,336 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,211 triliun atau 90,67 persen," ujar Jaya, Senin, 15 Juni 2026.
Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp80,42 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,091 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp39,72 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1,385 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,252 triliun atau 90,39 persen. Realisasi tersebut meliputi Belanja Operasi sebesar Rp882,72 miliar, Belanja Modal Rp194,56 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp1,59 miliar, dan Belanja Transfer Rp173,43 miliar.
Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mencatat defisit anggaran sebesar Rp40,73 miliar.
Namun demikian, terdapat realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp49,20 miliar, sementara Pengeluaran Pembiayaan tidak terealisasi.
Dengan demikian, Pembiayaan Netto tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp49,20 miliar. Berdasarkan perhitungan defisit anggaran yang ditambah dengan pembiayaan netto, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025 sebesar Rp8,47 miliar.
Bupati menegaskan bahwa SiLPA tersebut akan dianggarkan kembali dan dioptimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan pada tahun anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaya menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan momen penting untuk mengevaluasi akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
“Rancangan Peraturan Daerah ini wajib dibahas bersama Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD yang terhormat untuk memperoleh persetujuan bersama, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk legitimasi terhadap pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ujar Jaya. (RISKA YULYANA/H)









