BORNEONEWS, Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gunung Mas, Senin, 15 Juni 2026.
Penyampaian raperda tersebut dilakukan bersamaan dengan agenda penyampaian sejumlah rancangan peraturan daerah yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Gunung Mas.
“Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan memberikan dasar konseptual, filosofis, dan yuridis yang komprehensif dalam pengaturan tata kelola barang milik daerah secara khusus,” ujar Jaya, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, efisien dalam penggunaan, transparan dalam pelaporan, serta akuntabel dalam pertanggungjawaban.
Selain itu, pengelolaan barang milik daerah juga diharapkan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati berharap pembahasan raperda tersebut dapat berjalan optimal melalui masukan dan saran konstruktif dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Gunung Mas.
“Kami sangat mengharapkan saran, koreksi, dan masukan yang konstruktif dari seluruh fraksi DPRD melalui proses pemandangan umum serta rapat kerja komisi dan badan anggaran yang akan dijadwalkan berikutnya,” tutupnya. (RISKA YULYANA/H)









