BORNEONEWS, Sampit – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merekomendasikan agar sengketa lahan antara Ayub Alamsyah dan PT Wilmar Nabati Indonesia Bagendang diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
"Rekomendasi kami kembalikan kepada kedua belah pihak untuk bermusyawarah dan bermufakat," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, Senin, 15 Juni 2026.
Hal tersebut ia sampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) terkait klaim kepemilikan lahan yang saat ini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT Wilmar Nabati Indonesia Bagendang.
Menurutnya, dalam dokumen yang disampaikan kepada DPRD, Ayub mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa segel atas lahan yang disengketakan. Bahkan, pihak eksekutif juga menyampaikan bahwa lahan tersebut memang tercatat sebagai milik Ayub.
"Ayub menyatakan memiliki lahan yang telah dikuasai dan dibangun oleh PT Wilmar, dan lahan tersebut sudah diserahkan ke kami itu data-datanya, dia juga memiliki segelnya. Dan dari eksekutif pun menyatakan memang kepemilikan tanah itu memang benar milik Ayub," ujarnya.
Namun, berdasarkan hasil pembahasan dalam RDP, diketahui bahwa lahan tersebut telah beberapa kali berpindah tangan sebelum akhirnya dikuasai PT Wilmar Nabati Indonesia.
Perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut dibeli dari PT Mustika Sembuluh, sementara PT Mustika Sembuluh sebelumnya memperoleh lahan itu dari PT Mulia Bungso.
Angga menuturkan, sengketa tersebut juga telah melalui proses hukum yang cukup panjang hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Karena itu, DPRD tetap berpedoman pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ada beberapa tahapan yang sudah berjalan dan sudah diajukan juga melalui peradilan. Ditempuh antara kedua belah pihak hingga sampai keluar putusan MA. Dan oleh sebab itu, untuk pembahasan hari ini kita tetap berpegang teguh kepada putusan MA sebagaimana di sini keputusan yang tertinggi," tambahnya.
Ia menambahkan, dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan pihak penggugat tidak mampu membuktikan penguasaan lahan secara legal berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, DPRD Kotim tetap membuka ruang komunikasi antara kedua belah pihak melalui pendekatan musyawarah. Langkah itu dinilai menjadi solusi terbaik untuk mencari titik temu tanpa mengabaikan aspek hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan. (DEWI PATMALASARI/H)









