BORNEONEWS, Palangka Raya - Bupati Katingan AYT bersama PNS selingkuhannya, FY, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana, Jumat(6/1/2017) pagi.

"Berdasarkan keterangan dan alat bukti, AYT dan FY sudah kita tetapkan tersangka," ucap Gusde kepada wartawan.

Ia menuturkan, penetapan tersangka itu dikeluarkan pada Kamis (5/1/2017) malam.

AYT dan FY dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Ancamannya sembilan bulan kurungan penjara. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," tutur Gusde. (BUDI YULIANTO/B-3)